Polisi Meringkus Seorang Kakek Terlibat Dalam Bisnis Narkoba di Aceh. Berinisial BS (60), pelaku ditemukan menyimpan 34 paket ganja di bagasi sepeda motor miliknya saat diciduk di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli ganja yang dilakukan oleh BS.

Setelah menyelidiki gerak-gerik BS, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 34 paket kecil ganja di bagasi sepeda motor milik pelaku. Interogasi yang dilakukan juga mengungkapkan bahwa BS juga menyimpan ganja di rumahnya.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah BS dan menemukan satu bungkus ganja kering. BS mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang dengan inisial A dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka DPO.

Kini, pelaku dan barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.