Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan wajib membayar pajak setiap tahun. Hal ini sebagai bentuk kontribusi kepada negara untuk membantu mensejahterakan rakyat.

Aturan perpajakan yang baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ada beberapa golongan yang dikecualikan dari pengenaan pajak karena batasan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan. Meski begitu, mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus melaporkan SPT Tahunannya dengan batas waktu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan sampai dengan 30 April 2023.

Dirangkum detikcom, Minggu (8/1/2023), ada 3 kategori yang dibebaskan dari pajak:

1. Jomblo dengan penghasilan kurang dari Rp 4,5 juta
Pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan. Artinya, pekerja lajang yang upahnya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak dikenakan pajak.

“Perorangan bujangan, kalau pendapatannya Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun, itu bukan pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

2. Gaji Rp 5 Juta Kawin Punya 1 Anak
Pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta tetapi sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan anak juga dibebaskan dari pajak. Sebab, PTKP untuk kategori ini ditetapkan Rp 63 juta/tahun atau Rp 5,25 juta/bulan.

“Kalau punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta sebulan BELUM PAJAK,” kata Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram resmi @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

3. UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang omset penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun juga dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar mendapat keuntungan dengan membayar pajak 22%.

“Yang kecil dan lemah kemampuannya dibebaskan dari pajak, bahkan dibantu dengan berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," kata Sri Mulyani.