Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK kemarin (5/1/2023) untuk mengadakan audiensi, hal itu dilakukan sebagai bentuk pemberantasan korupsi dan meminta saran dan rekomendasi dari KPK.

BPKH sebagai pemegang amanah masyarakat yang dititipkan dana haji memiliki tugas untuk mengoptimalkan dan memberikan manfaat bagi umat Islam di Indonesia. Apabila biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, maka BPKH akan membagi biaya tersebut dengan Dirjen PHU Kemendiknas, dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.

Fadlul Imansyah Ketua Badan Pelaksana BPKH mengatakan, “Biaya haji tahun 2022 mencapai Rp 98 juta sedangkan masyarakat membayar Rp 39 juta, selisihnya dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi. “Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan penyaluran Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan penyertaan langsung,” ujarnya.

Fadlul menambahkan, BPKH telah melakukan diskusi dengan Saudi Arabian Society untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam hal transportasi, akomodasi, dan makanan mengingat banyaknya jemaah haji Indonesia pada musim haji dan umrah. BPKH dalam prosesnya berharap bisa dikawal KPK saat BPKH melakukan investasi strategis di ekosistem haji.

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, “KPK melakukan fungsi pengawasan yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi, KPK telah melakukan kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, manfaat dana yang seharusnya diimplementasikan. lebih transparan dan patuh, pengalihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang menginvestigasi BPKH sebagai 4 besar pengelola dana masyarakat dengan terbesar BPJS TK, Taspen dan LPS,” ujar Pahala.

Palaha menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana masyarakat harus menghindari persoalan etika, konflik kepentingan. Terakhir, saat membeli Bank Muamalat, BPKH sudah berkonsultasi dengan KPK.

KPK mengusulkan perubahan regulasi agar BPKH ikut menentukan BPIH. Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50%, yang bisa mengurangi dana haji. KPK siap membantu dalam harmonisasi UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Penyelenggaraan Haji sebagai landasan hukum untuk berinvestasi dalam pengelolaan keuangan haji sesuai dengan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan dapat saling mendukung. lainnya. dari sudut pandang anti korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel, kata Firli.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah sepakat bahwa harmonisasi undang-undang sangat mendesak, agar kita bisa menciptakan sistem tata kelola yang harmonis untuk kemaslahatan jemaah. Saat ini, BPKH perlahan terlibat dalam penyusunan formula terkait BPIH yang paling cocok untuk keberlangsungan finansial haji. BPKH bersama pemangku kepentingan akan melakukan sosialisasi tentang biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

BPKH saat ini sedang mengimplementasikan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Whistle Blowing System untuk pelaporan tindak pidana korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga anti korupsi yang transparan dan akuntabel.